• Senin, 22 Desember 2025

Scaling Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Photo Author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:10 WIB
Scaling Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya! (Freepik.com/bearfotos)
Scaling Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya! (Freepik.com/bearfotos)

KONTEKS.CO.ID - Menjaga kesehatan gigi tak cukup hanya dengan menyikat gigi dua kali sehari.

Salah satu perawatan penting yang sering diabaikan adalah scaling atau pembersihan karang gigi.

Jika dibiarkan menumpuk, karang gigi bisa menyebabkan kerusakan pada gusi hingga memicu peradangan serius.

Baca Juga: Preview Arsenal Vs Bournemouth: Fokus Ganda The Gunners di Emirates

Prosedur scaling dilakukan untuk menghilangkan plak dan karang yang melekat pada permukaan gigi. Namun, biaya pembersihan ini di klinik swasta cukup menguras kantong, rata-rata mulai dari Rp500.000-an sekali perawatan.

Kabar baiknya, kini masyarakat bisa mendapatkan layanan scaling secara gratis melalui program BPJS Kesehatan.

Tapi, ada syarat penting yang perlu dipahami.

Baca Juga: Wapres Gibran Sebut AI Akan Jadi Kurikulum Baru di Sekolah, Siap Dimulai di Tahun Ajaran Baru

Syarat Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya scaling gigi hanya jika terdapat alasan medis yang jelas, bukan sekadar untuk tujuan kecantikan atau estetika.

Artinya, jika Anda mengalami radang gusi (gingivitis akut) atau keluhan serupa, maka biaya scaling bisa dijamin oleh BPJS.

Menurut pernyataan resmi @BPJSKesehatanRI di Twitter, tindakan scaling akibat gingivitis akut dijamin setiap dua tahun sekali oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Respons KPK Soal RUU Perampasan Aset Saat Presiden Prabowo Pidato Hari Buruh  

Layanan ini hanya bisa diakses melalui pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar.

Permintaan scaling atas inisiatif sendiri tanpa indikasi medis tidak akan dijamin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X