KONTEKS.CO.ID - Motif pelaku pembunuhan dengan mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi terungkap.
Polisi menyebut, pelaku nekat menghabisi nyawa korban bernama Uswatun Hasanah itu karena cemburu dan sakit hati.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes M Farman mengungkapkan, pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto (32) cemburu lantaran korban pernah mengajak pria lain ke kamar kosnya.
Baca Juga: Harapan Raih Gelar di Indonesia Masters 2025 Pupus, Fajar-Rian: Kami Bukan Tidak Mencoba
Padahal, dia dikenalkan kepada tetangga kos sebagai suami sirinya.
"Tersangka merasa cemburu karena korban pernah memasukkan pria lain ke dalam kos. Di sisi lain, dirinya dikenalkan kepada tetangga indekos sebagai suami sirinya," ungkap Farman, Senin 27 Januari 2025.
Selain itu, pelaku sakit hati usai korban pernah menyebut anaknya akan menjadi pekerja seks komersial (PSK) saat dewasa.
Baca Juga: Libur Panjang Imlek 2025? Nikmati Pesona Tionghoa di Pantjoran PIK
Tak hanya itu, kata Farman, korban juga kerap meminta uang kepada pelaku.
Meski demikian, pelaku sudah memberikan uang tersebut saat kejadian pembunuhan sebesar Rp1 juta.
Polisi menjerat RTH dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider 338 dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan korban bernama Uswatun Khasanah (29) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Baca Juga: Libur Panjang Imlek 2025 di Jakarta, Cek 4 Event Seru dan Tak Terlupakan
Korban dikenal sebagai seorang sales. Sehari-hari tinggal di kos daerah Kenayan, Tulungagung.