KONTEKS.CO.ID - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan dengan mutilasi dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengungkapkan pelaku adalah Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias A (32).
Berdasarkan biodata, kata Farman, RTH berstatus pelajar.
Baca Juga: Gagal Juara di Indonesia Masters 2025, Jonatan Christie: Saya Sudah Melakukan yang Terbaik
Dia juga merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung dan anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Sesuai biodata, statusnya pelajar, tetapi dari hasil profiling, tersangka merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat dan anggota LSM," ungkap Farman, Senin 27 Januari 2025.
Polisi kini menjerat RTH dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 12 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan korban bernama Uswatun Khasanah (29) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Korban dikenal sebagai seorang sales. Sehari-hari tinggal di kos daerah Kenayan, Tulungagung.
Penemuan mayat korban yang sudah dimutilasi membuat geger warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis 23 Januari 2025.
Baca Juga: Pulang ke Korea, Shin Tae-yong Beri Warisan Football Academy, Pemerintah Beri Apresiasi
Sementara, pelaku mengaku merupakan suami siri korban dan menghabisinya di sebuah hotel di Kediri.