kriminal

Hanya karena Konten Nasihat di TikTok, Suami Tega Bunuh Istri dengan Kejam di Madura

Rabu, 1 Januari 2025 | 17:05 WIB
Suami bunuh istri dengan kejam di Madura usai tunjukkan konten di TikTok (Foto: iStockphoto)

"Tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok," katanya.

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster milik korban dan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang mengalami sejumlah lebam.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AH dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini