"Tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok," katanya.
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster milik korban dan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang mengalami sejumlah lebam.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AH dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Tangsel, Diduga Terkait Pinjaman Online
Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terungkap, Pelakunya Orang Dalam Kampus
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Sekeluarga Tewas di Tangsel
Video Viral Perempuan Pertahankan Motor dari Pencuri Hinga Terseret Puluhan Meter di Jakut
Begal Sadis Beraksi Lagi di Jakarta Utara, Pepet Motor Ojol Hingga Terjatuh
Staf UIN Makassar Meninggal, Syok Terkait Kasus Uang Palsu