KONTEKS.CO.ID - Seorang pria berinisial SI (38), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali, sejak 2016 hingga 2020.
Ironisnya, SU melakukan perbuatan bejatnya saat korban masih berusia lima tahun saat istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.
"Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu dilakukan hingga berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Sabtu 26 November 2022.
Korban yang ditinggal ibunya bekerja sebagai TKW membuat pelaku leluasa melakukan perlakuan bejatnya.
"Status korban ini sebagai anak kandung tersangka, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri. Korban juga mendapat ancaman agar tidak dilaporkan ke ibunya," kata Anton.
Korban yang sudah tidak tahan akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada ibunya.
Ibu korban yang geram kemudian melaporkan tersangka ke polisi.