Teddy menjelaskan, yang pertama dibunuh adalah Wawan, Zainuddin, Siti Romlah dan keponakannya. Untuk menghilangkan jejak, para korban dimasukkan ke dalam septic tank.
"Di atas jenazah para korban ditutupi oleh kasur yang kemudian septic tank itu besoknya sekira pukul 15.00 WIB dicor permanen oleh tersangka agar tidak tercium," katanya.
Misteri pembunuhan berantai yang dilatarbelakangi perebutan warisan.
tersebut terungkap setelah seorang korban bernama Juwanda ditemukan terkubur di kebun singkong.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangkanya yakni Erwin dan DW.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah.
Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
"Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban," pungkas Teddy.***