KONTEKS.CO.ID - Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) asal Kabupaten Penajam Paser Utara diduga memperkosa siswi kelas 3 SMP berinisial NA (14). Korban diberi imbalan Rp500 ribu dan Rp450 ribu.
Polsekta Kota Samarinda yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial DT (58), Selasa 6 Oktober 2022.
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadil menjelaskan, kejadian tersebut diketahui pada Selasa 4 Oktober 2022.
Awalnya orang tua korban mengetahui anaknya tidak masuk sekolah. Setelah dicari, korban ditemukan tengah dalam perjalanan di Jalan Poros Palaran.
NA mengakui bahwa tidak masuk sekolah karena jalan bersama seorang pria berinisial DT (58) yang merupakan seorang Kepsek.
"NA mengaku DT melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali serta berhubungan badan di hotel sebanyak 1 kali, di salah satu hotel di Samarinda," jelas Ary Fadil, dikutip Selasa 11 Oktober 2022.
Dengan adanya kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota," imbuh Ary Fadil.