"Saat hendak ditangkap kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri, beruntung petugas yang berada dilokasi penangkapan sigap dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan," jelas Romdhon.
Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.