Selain itu terdapat enam ular sanca batik albino, 17 ular sanca morf platinum tiger, dua leopard gecko, serta empat biawak tegu.
Baca Juga: Gandeng Superbank, KakaoBank Kebut Ekspansi ke Indonesia
Seluruh reptil hasil sitaan langsung dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.
Langkah ini dilakukan untuk pemeriksaan kesehatan dan perawatan guna menjamin keselamatan satwa.
AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan.
Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan masih mendalami kasus tersebut.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar di negara tujuan.
Aparat menilai kasus ini berpotensi melibatkan sindikat lintas negara.
Baca Juga: Nekat Terabas Banjir di Bali, Turis Asing Perempuan Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong Air
Kepala BKSDA Jakarta, Didid Sulastiyo, menegaskan perdagangan ilegal satwa bukan sekadar pelanggaran administratif.
Praktik tersebut, menurutnya, mengancam kelestarian spesies endemik Indonesia.
“Biawak pohon hitam merupakan satwa endemik Indonesia timur yang populasinya tertekan akibat perburuan,” kata Didid.
Ia menambahkan pengangkutan satwa hidup dalam kantong sempit tanpa ventilasi menyebabkan penderitaan dan risiko kematian tinggi.***