KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri memastikan etomidate kini resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Etomidate adalah obat anestesi intravena (suntikan ke pembuluh darah) yang bekerja cepat untuk menginduksi atau memulai anestesi umum.
Ketentuan memasukkan etomidate dalam golongan II narkotika ditetapkan dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025.
Baca Juga: Dokumen Rampung, Sembilan Jenazah WNI Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong Segera Dipulangkan
“Etomidate sekarang sudah masuk dalam daftar narkotika,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kamis, 11 Desember 2025.
Dengan perubahan status itu, Eko menjelaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan etomidate segera dilakukan.
Termasuk etomidate yang dicampurkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Hentikan Pengambilalihan Paksa Lahan Warga di Luwu Utara
Semua itu kini dapat dilakukan penindakan menggunakan Undang-Undang Narkotika.
Para pengguna yang terbukti menyalahgunakan zat tersebut juga dapat menjalani proses rehabilitasi.
“Sebelumnya etomidate belum diklasifikasikan sebagai narkotika,” ucap Eko Hadi.
Baca Juga: Penyintas Stroke di Aceh Tamiang Dievakuasi Gunakan Helikopter ke KRI Soeharso
“Penanganannya hanya melalui UU Kesehatan dan itu pun terbatas pada produsen atau pengedar.”
“Sementara pengguna tidak dapat dikenakan aturan tersebut.”