• Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Polri Ungkap Modus Peredaran Vape Mengandung Obat Bius Etomidate

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:20 WIB
BNN buka peluang larang penggunaan vape (Foto: Pexels/Renz Macorol)
BNN buka peluang larang penggunaan vape (Foto: Pexels/Renz Macorol)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya dapat melakukan penindakan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate, sejenis obat bius.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa sejumlah kasus terkait vape terlarang ini telah ditangani oleh jajaran kepolisian.

Eko menjelaskan, etomidate memiliki efek tidur minimal tiga detik ketika dihisap oleh penggunanya.

Baca Juga: Jelang Duel Klasik Eropa Lawan Juventus, Xabi Alonso Berapi-api!

Modus Peredaran Vape Mengandung Obat Bius Etomidate

Dari penanganan perkara yang pernah dilakukan, rokok elektrik terlarang ini dijual dengan harga yang bervariasi di berbagai daerah.

“Orang jual etomidate di Medan harganya beda dengan yang di Jakarta, di Bali. Sampai sekarang impor, tapi kan sudah ada yang ambil kemudian didaur,” ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Eko menambahkan, sampai saat ini obat bius tersebut memang tidak masuk dalam daftar obat terlarang golongan G. Penggunaannya legal dan diperbolehkan selama untuk keperluan medis yang sah.

Baca Juga: Sowan ke Menteri dengan Kinerja Terburuk Versi Celios, ILUNI UI Dikecam Alumni Sendiri

Meski demikian, Bareskrim Polri menegaskan penindakan tetap bisa dilakukan karena penggunaan etomidate dalam rokok elektrik jelas tidak sesuai aturan dan merupakan bentuk penyalahgunaan.

“Etomidate itu kan enggak salah kalau digunakan benar, karena itu obat bius. Semua nih pintar nih. Kalau saya bilang, modifikasi kimia untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapat keuntungan,” kata Eko.

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Aqua Pakai Sumur Bor, Danone: Itu Akuifer Dalam, Beda dari Air Warga

Eko menyampaikan, modus penjualan vape berbahaya ini biasanya beredar terbatas di kalangan pengguna atau jaringan tertentu. Produk ini tidak memiliki izin edar secara umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, di mana penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika. Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023,” ungkap Eko.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X