kriminal

Kepolisian Thailand Rilis Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu yang Dibawa Dua WNI

Kamis, 13 November 2025 | 21:56 WIB
Polisi menunjukkan 8.000 pil ekstasi dan delapan kilogram sabu yang disita dari dua pria asal Indonesia yang ditangkap di Distrik Sangkhla Buri, Kanchanaburi, pada Rabu. (Piyarach Chongcharoen)

KONTEKS.CO.ID - Kepolisian Thailand merilis barang bukti atau barbuk dari 8.000 pil ekstasi dan 8 kilogram sabu yang dibawa dua Warga Negara Indonesia atau WNI.

Dua WNI berjenis kelamin pria itu ditangkap setelah kedapatan membawa 8.000 pil ekstasi di Distrik Sangkhla Buri, Thailand.

Tidak hanya membawa pil ekstasi, mereka juga kedapatan menyimpan 8 kilogram sabu.

Baca Juga: Berkat Antares Eazy, BPPTD Mempawah Berhasil Tekan Biaya Maintenance hingga 30%

Menurut Komisaris Kepolisian Provinsi Wilayah 7, Pol Lt Gen Phisit Tonprasert, mereka ditangkap pada Rabu 12 November 2025.

Penangkapan mereka dilakukan di Desa Phra Chedi Sam Ong yang berbatasan dengan Myanmar di Tambon Nong Lu.

Seperti dilansir dari Bangkok Post, dua nama WNI itu belum diungkapkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Dua WNI Ditangkap dengan 8.000 Pil Ekstasi di Thailand

Selain narkoba, polisi juga menyita tiga telepon genggam.

Para tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi Sangkhla Buri untuk diperiksa lebih lanjut.

Kedua warga Indonesia itu membantah semua tuduhan, tetapi polisi menyatakan tidak percaya dengan pengakuan mereka.

Baca Juga: Indonesia Ikat Perjanjian dengan Polish Halal Institute, Impor Daging Jadi Lancar

Keduanya didakwa bersekongkol untuk mengedarkan dan memiliki narkotika ilegal.***

Tags

Terkini