KONTEKS.CO.ID – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi.
Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang yakni WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantunya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan seusai penyelidikan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jabar, pada Selasa 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Resmi Dibentuk Prabowo, Ternyata Ini Tugas Tim Koordinasi MBG yang Dipimpin Nanik S Deyang
Dari penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti penting. “Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 30 Oktober 2025.
“Lalu delapan tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Juga diamankan 5 alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas,” sebut Mustofa.
Tersangka WS mengoplos isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus. Plus teknik pendinginan menggunakan batu es.
“Gas hasil oplosan dijual ke sejumlah warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung,” ujarnya.
Aksi ilegal itu diketahui sudah berlangsung lebih dari satu tahun tiga bulan, tepaknya sejak Juli 2024. Selama periode itu, tersangka memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap pekannya.
“Sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan sebesar Rp230 juta,” sebut Mustofa.
Ia menambahkan, perbuatan kedua bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Tabung gas yang diisi ulang tanpa standar keamanan berisiko meledak dan membahayakan keselamatan umum,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ***