KONTEKS.CO.ID - Polisi masih menyelidiki kasus kematian RTA, terapis anak berusia 14 tahun yang ditemukan tewas di lahan kosong Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
Penyidikan mencakup penyebab kematian dan dugaan eksploitasi yang dialami korban.
Penyebab Terapis Anak Tewas dan Dugaan Denda Rp50 Juta
Kabar yang mencuat menyebut korban wajib membayar denda Rp50 juta jika ingin berhenti dari pekerjaannya.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Diskon Listrik Batal, Pemerintah Siapkan Program Stimulus Alternatif
“Ini informasi baru dari keluarga korban. Kami akan telusuri lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly.
Kakak korban menyebut RTA mendapatkan pekerjaan melalui media sosial TikTok. Polisi kini menelusuri proses rekrutmen, sementara manajemen Delta Spa memastikan korban memang bekerja di sana.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Disdukcapil Indramayu untuk memastikan identitas korban.
KTP dan Kartu Keluarga yang diamankan menunjukkan adanya perbedaan nama dan usia, yang masih akan didalami lebih lanjut.
Baca Juga: Rahasia Finansial Warren Buffett: 4 Rumus Hidup Hemat dan Investasi Aman ala Sang Miliarder
Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah, menyoroti indikasi tindak pidana perdagangan anak.
Ia menilai pekerjaan di spa bagi anak di bawah umur bisa masuk ranah TPPO dan prostitusi terselubung.***