KONTEKS.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Tokyo, Jepang. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MD (22) ditangkap polisi setempat karena diduga mencuri belasan tas bermerek di kawasan Shibuya.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai 9 juta yen atau sekitar Rp1 miliar.
Dalam tayangan berita Jepang, disebutkan ada 18 barang mewah yang diambil MD, bahkan label harga dari tas tersebut masih menempel. Aksi itu terekam jelas kamera CCTV toko barang mewah tempat kejadian berlangsung.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Hakim, Prof. Aidul Sebut MK Kini Bertindak Seperti Legislator dan Tolak Diawasi
KBRI Tokyo Ikuti Perkembangan Kasus
Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Umum Jepang. Aksi pencurian diduga terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 02.00 waktu setempat.
Saat dihubungi, Muhammad Al Aula, Koordinator Fungsi Penerangan KBRI Tokyo, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pemberitaan terkait kasus tersebut.
"Kami ikuti perkembangan bahwa polisi setempat sedang menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan MD," kata Muhammad kepada wartawan, Minggu 28 September 2025.
Baca Juga: Alasan Purbaya Tegaskan Tak Ada Pengganti Anggito Abimanyu di Kursi Wakil Menteri Keuangan
Proses Hukum di Jepang Akan Tetap Berlaku
Muhammad menambahkan, semua tindak pidana di Jepang akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini, KBRI Tokyo masih menunggu konfirmasi resmi dari otoritas setempat.
"KBRI Tokyo masih menunggu info detail dari pihak kepolisian untuk mendapat konfirmasi terkait pemberitaan yang saat ini beredar," ujarnya.
Pendampingan dari KBRI
Meski begitu, KBRI memastikan tidak akan lepas tangan terhadap WNI yang tengah menghadapi masalah hukum.
Baca Juga: Alasan Purbaya Tegaskan Tak Ada Pengganti Anggito Abimanyu di Kursi Wakil Menteri Keuangan
"Untuk pendampingan, tentunya akan ditentukan setelah KBRI mendapat informasi resmi dari pihak otoritas Jepang," jelas Muhammad.
Sebagai catatan, Jepang memiliki Privacy Act yang memungkinkan setiap individu memilih apakah kasusnya dapat dikomunikasikan kepada pihak ketiga atau tidak.