KONTEKS.CO.ID - Anggota Propam Polda NTB itu diduga dianiaya oleh dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Selain itu, diduga seorang perempuan berinisial M, asal Jambi ikut menganiaya Nurhadi.
Namun, polisi hanya menahan M, sedangkan dua tersangka pelaku utama, yakni YG dan HC belum ditahan lantaran belum mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Sejarah Hari Bulu Tangkis Sedunia hingga Asal Usul Nama Battledore Jadi Badminton
"Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan, mereka masih berada di sini," kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, di Mapolda NTB pada Jumat, 4 Juli 2025.
"Sementara tersangka M dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," lanjut Kombes Syarif.
Polisi yakin YG dan HC tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti meskipun tak ditahan.
"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya," katanya.
"Tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif.
Dia mengatakan, kejadian awalnya ketika tiga anggota Polda NTB ini ke Gili Trawangan ditemani dua orang perempuan untuk bersenang-senang. Mereka kemudian menuju private villa.
Menurut penjelasan dokter forensik, Nurhadi mengalami patah tulang karena cekikan, luka luka pada wajah hingga kaki dan diduga tewas karena ditenggelamkan ke kolam. Ia diduga dibunuh di vila tersebut.***