Pada 2019, polisi menangkap 85 warga negara China dan enam warga Indonesia atas kasus penipuan daring yang merugikan korban hingga jutaan USD.
Sementara pada 2023, 88 warga China ditangkap di Batam karena menjalankan sindikat yang telah menipu ratusan korban di negaranya.
Mereka memandint mereka melakukan tindakan seksual lalu memeras mereka menggunakan rekaman video, dan banyak dari korban tersebut merupakan pejabat publik.***