KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penipuan transaksi keuangan telah menyebabkan kerugian total sebesar Rp 2,6 triliun, berdasarkan pengaduan yang diterima oleh Pusat Anti-Scam Indonesia (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC) sejak November 2024 hingga 23 Mei 2025.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyampaikan dana yang telah diblokir terkait kasus-kasus tersebut mencapai Rp 163 miliar.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333, dan jumlah rekening yang telah diblokir adalah 47.891,” ujar Hasan dalam konferensi pers virtual.
Selama periode pelaporan tersebut, IASC menerima 128.281 laporan penipuan. Dari jumlah itu, 85.120 laporan dikirim melalui institusi sektor keuangan, sementara 43.161 disampaikan langsung melalui sistem IASC.
Baca Juga: Kerugian Capai Rp1,4 Triliun! OJK Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Indonesia Anti-Scam Centre
Baca Juga: Ditangkap Polri di Abu Dhabi, Ini Tampang Warga Negara China Penjahat Scam Online
Hasan juga mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah mengidentifikasi dan menutup 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi bodong yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
“PASTI juga telah mengusulkan pemblokiran 2.442 nomor kontak penagih utang pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital,” tambahnya.
Dalam periode yang sama, OJK telah mengeluarkan 63 peringatan tertulis kepada 56 penyedia jasa keuangan, serta menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha.
Di sektor perbankan, dua teguran administratif dan dua sanksi denda dikenakan atas pelanggaran aturan perlindungan konsumen, khususnya terkait iklan yang menyesatkan.***