KONTEKS.CO.ID - Umi Pipik melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Hampir satu jam, Umi Pipik berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025 untuk membuat laporan.
Umi Pipik didampingi kuasa hukum, Rendy Anggara Putra dan putranya, Abidzar Al Ghifari.
Baca Juga: Respons KPK Soal Tudingan Intimidasi Saeful Bahri: Intervensi? Tak Perlu Khawatir
"Saya sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan sesuatu yang merugikan, merugikan terhadap saya, dan keluarga saya. Jadi ya saya tadi datang untuk membuat laporan," ujar Umi Pipik di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Umi Pipik, laporan ini terkait sejumlah unggahan di media sosial yang bernada menghina. Umi Pipik merasa sudah cukup memberikan waktu setelah Abidzar melakukan somasi, kini dirinya bertekad memberikan efek jera untuk pelaku bullying.
"Laporannya kalian sudah tahu, tentang cuitan-cuitan yang lebih kepada perundungan ya. Kita kan tahu pemerintah juga sudah menggalakkan pemberantasan bullying."
Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM Perempuan Maju
"Jadi ini lebih kepada memberikan pelajaran dan efek jera. Siapapun, baik public figure maupun bukan, pasti tidak akan nyaman ketika di-bully," lanjutnya.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menambahkan, laporan yang dibuat kliennya telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dasar hukumnya Pasal 27 Undang-Undang ITE junto Pasal 310 dan 311 KUHP. Selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian," tegas Rendy.
Baca Juga: Serang Balik, Nikita Mirzani Gugat Rp100 M, Reza Gladys Bingung: Kok Dibilang Wanprestasi?
Sebelumnya, Abidzar telah melakukan somasi. "Tapi, karena ini delik aduan, maka yang harus melaporkan adalah pihak yang dirugikan langsung, yaitu Umi Pipik sendiri," sambungnya.
Pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung (barang bukti) kepada penyidik. Bukti-bukti yang diberikan berupa screenshot beberapa cuitan teks dan cuplikan video dari podcast.