Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta kemudian memanggil dan memeriksa Jonathan Frizzy sebagai saksi pada 17 April 2025.
Meskipun panggilan kedua sempat tertunda karena alasan perawatan di rumah sakit, penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya menetapkan mantan suami Dhena Devanka itu sebagai tersangka.
Karena keterlibatan nama Ijonk muncul dalam hasil interogasi, polisi kemudian memanggilnya untuk diperiksa. Pemeriksaan sempat dilakukan pertama kali pada Kamis, 17 April, namun agenda lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 21 April gagal karena Ijonk kembali absen akibat sakit.
"Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," tambah Ronald.***