KONTEKS.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras zat etomidate.
Pemilik nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan penggunaan vape yang mengandung obat keras etomidate pada Senin, 5 Mei 2025.
"Iya tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status tersangka JF kepada wartawan.
Ijonk Ditahan
Ade menjelaskan bahwa Ijonk juga sudah diamankan pihak kepolisian meski sebelumnya mengaku sedang sakit.
Adapun penangkapan Ijonk sendiri dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sore di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dia sudah ditangkap. Sudah diamankan dan ditetapkan pasal itu. Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore," kata Ade Ary.
Namun, Ade belum bersedia menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan sang aktor. "Kita nggak mau mendahului Kapolres lah, nanti sore ada jumpres," lanjut Ade.
Baca Juga: Daftar 10 Negara dengan Pekerja Perempuan Tertinggi, Indonesia Masih di Tengah
Sementara itu, paman Ijonk, Benny Simanjuntak, enggan mengomentari soal penangkapan keponakannya. Dia mengaku saat ini tengah menuju Polres Bandara Soetta untuk menggali mendampingi Ijonk.
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat kerjasama antara Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai mengungkap peredaran cairan vape impor yang mengandung etomidate, zat anestesi kuat yang termasuk golongan obat keras.
Tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS berhasil diamankan dan ditahan dalam pengembangan kasus ini.
Dari pemeriksaan ketiga tersangka tersebut, muncul dugaan keterlibatan aktor Jonathan Frizzy.
Baca Juga: Spesifikasi Honda Brio 2025: Mobil Lincah untuk Perkotaan Modern