KONTEKS.CO.ID - Kasus dokter kandungan cabul di Garut bernama Muhammad Syafril Firdaus masih terus bergulir.
Terbaru, pelaku ternyata pernah mendapat perlakuan keras dari salah satu suami korban sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah.
Baca Juga: 10 Hasil Negosiasi Tarif Dagang Indonesia dengan AS: Siapkan Paket Deregulasi
Kata Ratna, tindakan kekerasan dari salah satu suami pasien terjadi karena tak terima istrinya dilecehkan oleh dokter Syafril.
"Sebelum kasus ini viral, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa hingga salah satu suami dari pasien pernah ada yang marah dan menonjok pelaku tetapi kemudian kasusnya berakhir damai," ujar Ratna dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 18 April 2025.
Saat ini, kata Ratna, korban-korban yang mengalami dugaan pelecehan telah mulai mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut.
Baca Juga: KAI Tambah 35 Perjalanan Kereta di Libur Paskah 2025
"UPTD PPA Kabupaten Garut telah melakukan pendampingan dan penanganan terhadap korban. Saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor,” katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui dokter Syafril sempat praktik di sejumlah fasilitas kesehatan, yakni Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong.
Namun, saat ini pelaku sudah tidak lagi beraktivitas sebagai dokter di tempat-tempat tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan membuahkan hasil pencabutan izin praktik dokter Syafril dicabut secara resmi.
Baca Juga: Sinopsis Good Boy: Aksi Park Bo Gum Sebagai Polisi Usai Jadi Atlet, Penuh Komedi dan Kritik Sosial
"Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran," jelas Ratna.