KONTEKS.CO.ID - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Banten, pada Kamis 11 Juli 2024 malam.
Dalam penggerebekan di Tangerang itu, polisi menangkap 2 orang dan menyita 20 kilogram narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, kedua orang tertangkap dalam penggerebekan tersebut berinisial AS (77) dan H (45).
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba," kata Donald kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Menurut Donald, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi.
"Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari PMJ melakukan penangkapan lokasinya di sini," ujarnya.
Para pelaku, kata Donald, mengemas sabu ke dalam 20 bungkus Teh Cina.
Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan memintai keterangan dari dua pelaku.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," demikian Donald.***