KONTEKS.CO.ID - Seorang wanita berinisial SN menjadi korban penipuan bermodus pekerjaan paruh waktu melalui YouTube dengan hanya memencet like dan subscribe.
Kekinian, pihak kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku penipuan pekerjaan paruh waktu melalui YouTube dan hanya tekan like dan subscribe itu.
Bahkan, pihak kepolisian menduga penipuan bermodus pekerjaan paruh waktu melalui YouTube dengan hanya memencet like dan subscribe adalah sindikat.
"Iya (sudah teridentifikasi). Kemungkinan sindikat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
Dikatakan Yogen, melalui nomor rekening dan nomor telepon pelaku yang dilaporkan korban, polisi sudah mengetahui keberadaan para pelaku yang tersebar di beberapa wilayah di luar Jakarta, yakni dari Banjarmasin hingga Cianjur.
"Sudah kita lacak semua, ada 2 atau 3 rekening sama beberapa nomor HP. Sementara di luar kota semua. Macam-macam ada di Banjarmasin, ada di Cianjur," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Yogen, pihak kepolisian masih menyelidiki hal tersebut.
Kata Yogen, pihaknya juga akan mencari tahu apakah data diri yang ada pada nomor telepon dan nomor rekening betul-betul pelaku atau bukan.
"Iya dari nomor rekening dan nomor HP. Tapi kita harus pastikan apakah dia menggunakan identitas yang asli atau palsu," jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Sealsa 2 Mei 2023 sekitar pukul 12.55 WIB.
Awalnya, korban SN mendapat pesan WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet like dan subscribe di video YouTube.
"Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15 ribu. Setelah korban setuju, korban diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam Telegram korban melakukan tugasnya sebanyak 5 kali," ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri dalam keterangannya.
Pelaku terus memberikan komisi hingga tugas ke-6, tapi korban wajib deposit terlebih dulu maksimal Rp500 ribu dengan reward 20 persen.
Hal itu terus berlanjut dan komisi dapat dicairkan hingga tugas ke-8.
"Tiba di tugas yang ke-9 korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," jelas Fitri.
"Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," ungkap Fitri.
Kemudian, jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas, komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh korban.
Lalu, SN mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via Google Maps, tapi komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.
"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya," ujarnya.
"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," imbuhnya.
Tak cukup sampai di situ, SN kembali diminta deposit sebesar Rp14.700.000 untuk dapat mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas.
Namun, SN belum kunjung dapat mencairkan komisi hingga SN diminta deposit kembali sebesar Rp30 juta untuk melanjutkan tugasnya.
"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," kata Fitri.***