• Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Remaja Kebon Jeruk Diculik dan Diperkosa Tiga Pria Bergiliran

Photo Author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 09:51 WIB
Dua oknum polisi perkosa wanita di Ambon (Ilustrasi pemerkosaan Pixabay)
Dua oknum polisi perkosa wanita di Ambon (Ilustrasi pemerkosaan Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Seorang remaja perempuan berinisial RJ (17) diculik dan diperkosa oleh tiga pria sekaligus secara bergiliran di Tangerang, Banten. Begini penjelasan kronologinya.

Kronologi awalnya, korban RJ yang berasal dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AB melalui aplikasi media sosial Facebook. Dua pelaku lainnya yakni B dan L.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kronologi awalnya korban mengenal AB sebagai pemilik akun Facebook Kakawango sekitar satu bulan lalu.

"Mereka berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook. Kemudian, korban dijemput tanpa seizin pihak dari keluarganya ke suatu tempat," ungkap Andri dikutip Selasa 9 Mei 2023.

Korban RJ dan pelaku AB janji bertemu di dekat kediaman korban. AB kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor bersama B pada Jumat 5 Mei 2023.

Kemudian, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku AB di kawasan Dadap, Tangerang, Banten. Di sinilah korban diperkosa bergiliran.

Kata Andri, ketiga pelaku yakni AB, B dan L terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras) sebelum memerkosa korban.

"Sebelum melakukan aksinya tersebut memang ada minuman keras yang ditemukan. Jadi memang sempat meminum minuman keras dulu, baru melakukan persetubuhan," jelas Andri.

Akibat aksi bejat para pelaku, korban RJ mengalami lecet di organ vitalnya.

Kekinian, korban RJ telah didampingi Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Andri juga menjelaskan kronologipenangkapan ketiga pelaku.

Pihaknya, kata Andri, langsung bergerak usai menerima laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.

Sementara itu, korban telah ditemukan di hari yang sama.

"Setelah persetubuhan, orang tua korban sempat melaporkan kepada kami. Kemudian, satu orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang pelaku (lainnya) dilakukan pengembangan," kata Andri.

Polisi menangkap AB terlebih dahulu, disusul penangkapan terhadap B dan L.

Kepolisian pun telah memeriksa empat saksi untuk mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, termasuk pakaian korban, rekaman kamera CCTV, sepeda motor, dan ponsel.

Ketiga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X