• Senin, 22 Desember 2025

Vonis Anak AG Diharap Jadi Pemberat Hukuman Mario Dandy

Photo Author
- Senin, 10 April 2023 | 22:33 WIB
anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) divonis penjara 3,5 tahun.
anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) divonis penjara 3,5 tahun.

KONTEKS.CO.ID - Sudah sekitar 50 hari David Ozora korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo berada di ruang ICU rumah sakti. Dia mengalami cidera otak berat.

Kondisi ini yang kemudian menjadi hal yang memberatkan bagi anak AG dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023. 

“David sudah 50 hari di ruang icu dan kondisinya cidera otak berat, yang berpotensi catat permanen. itu yang memberatkan anak AG,” kata penasihat hukum David, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sanin, 10 April 2023. 

“Kemudian hal yang meringankan adalah anak pelaku masih dalam usia muda, masih memiliki masa depan panjang,  orangtunya sudah dalam kondisi sakit dan tua,” katanya lagi. 

Disampaikan Mellisa, hakim tunggal sudah cukup cermat. Dia dan keluarga David menghargai keputusan hakim. Meski semula keluarga berharap anak AG divonis hukum yang maksimal.

“Kami menerima dan kami menghargai keputusan ini. Mudah-mudahan ini menjadi keadilan untuk semua. Kita berfokus nanti kepada pelaku utama, itu Mario Dandy,” kata Mellisa. 

Anak AG Hadir di Pengadilan

Mellisa menyampaikan saat sidang tadi, anak AG dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi saat akhir-akhir sidang akan dimulai, kuasa  hukumnya meminta agar anak AG tidak dihadirkan di ruang sidang.

“Karena memang dalam aturan undang-undang sistem peradilan anak dia bisa untuk tidak dimasukan karena mugkin melihat kondisi ramai dan sebagainya. Sehingga dia tidak masuk ke ruang sidang,” kata Melissa.

Disampaikan lagi oleh Mellisa, saat sidang vonis tadi, ada tante dari anak AG, dan tentu kuasa hukumnya. Sempat bertemu, Mellisa melihat mereka juga cukup menerima vonis ini.

“Kami pun, meski memiliki ekspektasi, kami melihat sudah terbukti secara sempurna sebenarnya, perbuatan anak berkonflik hukum AG ini sempurna delik penganiayaan perencanaanya itu, tapi buat kami, kami mengiklaskan situasi ini, dan kami berharap ini akan menjadi pemberat kepada pelaku-pelaku yang lain,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X