• Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Pastikan Kasus Bripda HS Pembunuh Sopir Grabcar Transparan

Photo Author
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 18:10 WIB
Tampang diduga Bripda HS, anggota Densus 88 yang bunuh sopir grabcar di Depok (Dok Istimewa/medsos)
Tampang diduga Bripda HS, anggota Densus 88 yang bunuh sopir grabcar di Depok (Dok Istimewa/medsos)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror terhadap sopir grabcar bernama Sony Rizal Tahitoe (59) dengan sangat keji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang ditemui wartawan di Ecovention Hall Ancol memastikan, bahwa penyidikan kasus pembunuhan oleh anggota Densus 88, Bripda HS sudah dilakukan dengan sangat transparan.

“Semua kita lakukan dengan transparan. Kabag Ban Ops Denses juga sudah menyampaikan tidak menoleransi anggota yang melakukan tindak pidana,” katanya pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Terkait dengan penyidikan terkait dengan kode etik terhadap Bripda melalui satuan tampatnya bertugas, juga dilakukan secara transparan.

“Proses kode etik melalui atuan kerjanya transparan,” katanya.

Seperti kasus yang lain, penyidik Polda Metro Jaya menurut Trunoyudo, melakukan melalui ilmiah; Mulai dari proses mendapatkan barang bukti dan olah TKP yang dilakukan saat kejadian pembunuhan. Semua dilakukan secara prosedural dengan melibatkan tim Inafis.

“Pembuktian ilmiah pasti menghasilkan pembuktian akurat. Scientific kan metodenya, dan sudah kami sampaikan. Mengkolaborasikan, mamadukan antara teknis, prosedur dan ilmiah. Jadi akurat,” katanya.

Seperti diketahui, Bripda HS ditangkap satuannya sendiri, yakni Densus 88 pada hari membunuh sopir grabcar. Penangkapan dilakukan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Bripda HS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X