KONTEKS.CO.ID - Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ (35) ditangkap usai kedapatan menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Jumat 18 November 2022 lalu.
"MJ ini merupakan Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi (pesta narkoba) bersama-sama di rumahnya MJ," kata Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto, dalam keterangannya, Selasa 22 November 2022.
Didik mengatakan, pesta narkoba yang melibatkan Anggota Dewan Kabupatan Kepulauan Seribu tersebut diketahui saat pihaknya menangkap lima orang, masing-masing berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).
Namun, saat dilakukan dites urine, A negatif menggunakan narkoba. Sedangkan empat lainnya positif metamfetamin sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama. Didik menyampaikan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait asal barang haram tersebut.
Menurut Didik, pelaku mendapat sabu dari S (27), yang merupakan seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujarnya.