KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kehutanan menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan penindakan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Baca Juga: Dari Kuala Lumpur ke Paris, Ini Rute Lengkap Tur Trofi Piala Dunia FIFA 2026
Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.
“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya,” kata Aswin, baru-baru ini.
Ia menegaskan pihaknya memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi.
Baca Juga: Polda Metro Periksa 3 Saksi Ahli Meringankan untuk Roy Suryo Cs Hari Ini, Siapa Saja Mereka?
Aswin menyebut pemanfaatan bukti digital dari komunikasi dan transaksi menjadi bagian penting dalam membongkar jejaring perdagangan satwa.
Upaya penindakan akan terus dikombinasikan dengan langkah pencegahan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.
Baca Juga: Persib Ogah Rombak Besar Tim di Putaran Kedua, Bojan Hodak Waspadai Borneo FC dan Persija
Setelah dilakukan pemantauan dan verifikasi, tim gabungan melakukan pemeriksaan lokasi pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dua pelaku berinisial MU (22 tahun) dan AR (24 tahun) diamankan di Kecamatan Mertoyudan.
Artikel Terkait
Harimau Utuh Terus Diburu, Indonesia Masuk Titik Panas Perdagangan Satwa Liar, Laporan TRAFFIC
Lanskap Terkini Kawasan Bencana Banjir Sumatra Bikin Ilmuwan Tercengang, Nasib Satwa Liar Jadi Pertanyaan
Nama-Nama Bernuansa Indonesia Hiasi Koleksi Satwa Baru di Kebun Binatang Inggris
Selain Harimau, Puluhan Satwa Dilindungi Terekam di Bukit Tigapuluh