• Sabtu, 18 April 2026

Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar di Magelang, Dua Pelaku Diamankan

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:15 WIB
Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang diamankan jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, lalu. (Kemenhut)
Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang diamankan jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, lalu. (Kemenhut)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kehutanan menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan penindakan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Baca Juga: Dari Kuala Lumpur ke Paris, Ini Rute Lengkap Tur Trofi Piala Dunia FIFA 2026

Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.

“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya,” kata Aswin, baru-baru ini.

Ia menegaskan pihaknya memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi.

Baca Juga: Polda Metro Periksa 3 Saksi Ahli Meringankan untuk Roy Suryo Cs Hari Ini, Siapa Saja Mereka?

Aswin menyebut pemanfaatan bukti digital dari komunikasi dan transaksi menjadi bagian penting dalam membongkar jejaring perdagangan satwa.

Upaya penindakan akan terus dikombinasikan dengan langkah pencegahan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.

Baca Juga: Persib Ogah Rombak Besar Tim di Putaran Kedua, Bojan Hodak Waspadai Borneo FC dan Persija

Setelah dilakukan pemantauan dan verifikasi, tim gabungan melakukan pemeriksaan lokasi pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dua pelaku berinisial MU (22 tahun) dan AR (24 tahun) diamankan di Kecamatan Mertoyudan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X