• Sabtu, 18 April 2026

Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar di Magelang, Dua Pelaku Diamankan

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:15 WIB
Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang diamankan jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, lalu. (Kemenhut)
Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang diamankan jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, lalu. (Kemenhut)

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X