Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang diamankan jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, lalu. (Kemenhut)
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***
Artikel Terkait
Harimau Utuh Terus Diburu, Indonesia Masuk Titik Panas Perdagangan Satwa Liar, Laporan TRAFFIC
Lanskap Terkini Kawasan Bencana Banjir Sumatra Bikin Ilmuwan Tercengang, Nasib Satwa Liar Jadi Pertanyaan
Nama-Nama Bernuansa Indonesia Hiasi Koleksi Satwa Baru di Kebun Binatang Inggris
Selain Harimau, Puluhan Satwa Dilindungi Terekam di Bukit Tigapuluh