• Sabtu, 18 April 2026

Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Kamis, 17 Juli 2025 | 18:01 WIB
Polisi meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

KONTEKS.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang pendeta berinisial DKBH (67) di Blitar atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.  Ia diduga telah mencabuli tiga korban dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tua mereka.

“Ironisnya, orang tua korban mengenal dekat tersangka di lingkungan gereja. Kedekatan inilah yang diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Abraham kepada wartawan, yang dikutip pda Kamis, 17 Juli 2026.

Baca Juga: Skandal Beras Oplosan Menguak: DPR Geram, Rp99 Triliun Melayang, Siapa yang Bermain di Balik Layar?

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka di sejumlah tempat pribadi. Lokasi yang digunakan mulai dari ruangan di lingkungan gereja hingga penginapan.

“Tersangka diduga melakukan aksinya secara bergantian terhadap para korban pada waktu yang berbeda,” kata Abraham.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk para korban tanpa janji imbalan.

“Modusnya itu mengajak jalan-jalan.Tidak ada pemberian hadiah atau uang. Hanya pendekatan dan bujuk rayu,” ujar Widi.

Baca Juga: Starlink Berhenti Tambah Pelanggan di Indonesia, Ini Penyebabnya

Menurut Widi, lamanya proses penetapan tersangka dalam kasus ini disebabkan minimnya saksi. Polisi mengandalkan keterangan para korban, serta menguatkan bukti dengan surat dan petunjuk lainnya.

“Proses pidana pencabulan ini memang sulit karena saksi hanya dari pihak korban. Tapi kami telah perdalam semua keterangannya,” katanya.

DKBH kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: JPP Promedia Audiensi dengan Gubernur Ahmad Luthfi, Bahas Sinergi Media

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X