• Sabtu, 18 April 2026

6 Video Intim Jadi Bukti Pemerasan Pacar Sesama Jenis! Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Rayyan Al Kadrie

Photo Author
Silvia Trianasari, Konteks.co.id
- Kamis, 3 Juli 2025 | 11:35 WIB
Kronologi Pesinetron Rayyan Al Kadrie Ditangkap Usai Peras Pacar Sesama Jenis (foto: kolase ist.)
Kronologi Pesinetron Rayyan Al Kadrie Ditangkap Usai Peras Pacar Sesama Jenis (foto: kolase ist.)

KONTEKS.CO.ID - Kasus mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Aktor sinetron Muhammad Rayyan Al Kadrie resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria yang diketahui merupakan pasangannya.

Aksi ini melibatkan rekaman video pribadi berisi adegan hubungan sesama jenis, yang dijadikan alat untuk mengancam korban.

Baca Juga: Pemprov Babel Gugat Status Pulau Tujuh ke MK, Pertaruhan Wilayah dengan Kepri

Kronologi Penangkapan di Depok

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih setelah korban berinisial IMT melaporkan Rayyan karena merasa diancam dan diperas.

Dalam laporan tersebut, korban menyatakan Rayyan mengancam akan menyebarkan foto dan video intim mereka jika tidak diberikan sejumlah uang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keberadaan Rayyan di kawasan Harjamukti, Depok.

Tanpa perlawanan, aktor tersebut ditangkap di kamar kosnya saat sedang tertidur.

6 Video Seksual Jadi Bukti Pemerasan

Saat penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel milik Rayyan.

Baca Juga: Presiden Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Di dalamnya ditemukan enam video yang merekam aktivitas seksual sesama jenis antara dirinya dan korban.

Video inilah yang digunakan pelaku untuk menekan psikologis korban dan memaksanya menyerahkan uang hingga Rp20 juta.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video kepada pihak ketiga jika permintaannya tidak dipenuhi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus.

Penangkapan Viral di YouTube

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X