• Senin, 22 Desember 2025

Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan TPPU, Uang untuk Cicilan Rumah di BSD

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 19:05 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

KONTEKS.CO.ID - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Perkara ini berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

Dakwaan pertama terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.

Baca Juga: Batal Jadi Caketum, PSI Buka Opsi Jokowi Gabung Sebagai Kader

“Terdakwa Nikita Mirzani bersama terdakwa Ismail Marzuki melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan atau memalsukan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

JPU mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan TPPU Rp4 Miliar

Tak hanya itu, Nikita juga dikenai dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang. Ia diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys, yang disebut berasal dari hasil kejahatan.

“Terdakwa Nikita Mirzani bersama saksi Ismail Marzuki mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar dari saksi Reza Gladys, yang merupakan hasil dari tindak pidana,” lanjut jaksa.

Dakwaan ini mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ini Nikita terancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

Baca Juga: Ini Respons Istana, IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil soal Turis Jatuh di Rinjani

Jaksa menduga Nikita bersama Ismail sengaja meminta uang diserahkan tunai untuk menutupi uang panas tersebut. Tujuannya untuk menutupi aliran uang hasil pemerasan tersebut, Nikita gunakan untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X