Beberapa hari setelahnya penyerahan uang tunai itu, kata jaksa, Nikita melakukan setor tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran hunian di kawasan BSD.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp 2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang," tutur Jaksa.
Selain itu, jaksa menduga Nikita bersama Ismail sengaja meminta uang diserahkan tunai untuk menutupi uang panas tersebut.
Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Baca Juga: Fadli Zon Ungkit Lagi Tragedi Mei 1998, Yakin Ada Rudapaksa Massal tapi Tak Terbukti
Beberapa hari setelahnya penyerahan uang tunai itu, kata jaksa, Nikita melakukan setor tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran hunian di kawasan BSD.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang," tutur Jaksa.
Bacakan Surat untuk Presiden Prabowo
Usai persidangan, Nikita Mirzani membacakan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan keluhan terhadap jaksa dan penyidik yang menurutnya mengabaikan poin-poin penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada jarum suntiknya, tidak ada barcodenya, dan tidak terdaftar. Tapi penyidik dan jaksa tidak mengindahkan BAP saya,” ujar Nikita di hadapan awak media.
Nikita juga mengklaim bahwa dirinya tengah membela kepentingan publik dengan mengungkap penggunaan produk kecantikan ilegal oleh pelapor.
Baca Juga: Heboh! Pasha Ungu Tuding Dimas Anggara Gampar Kiesha di Lokasi Syuting, Ini Kronologinya
“Saya justru menyelamatkan masyarakat dari bahaya produk ilegal yang digunakan oleh pelapor. Ini perjuangan saya demi publik,” katanya.
Sudah Ditahan Sejak Maret 2025
Sebagai catatan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.***
Artikel Terkait
Selebgram Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Diajukan sebagai Saksi
Bukti Baru Nikita Mirzani, Siap Gugat Jaksa Agung dan Kapolri, Fahmi: Wanprestasi alias Ingkar Janji!
Nikita Mirzani Bakal Gugat Reza Gladys Gara-Gara Perkara Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana?
Serang Balik, Nikita Mirzani Gugat Rp100 M, Reza Gladys Bingung: Kok Dibilang Wanprestasi?
Nikita Mirzani Dijerat TPPU Rp4 M: Rp2 M Transfer, Sisanya Cash atau Hancur Reputasimu