• Senin, 22 Desember 2025

Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan TPPU, Uang untuk Cicilan Rumah di BSD

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 19:05 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Beberapa hari setelahnya penyerahan uang tunai itu, kata jaksa, Nikita melakukan setor tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran hunian di kawasan BSD.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp 2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang," tutur Jaksa.

Selain itu, jaksa menduga Nikita bersama Ismail sengaja meminta uang diserahkan tunai untuk menutupi uang panas tersebut.

Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkit Lagi Tragedi Mei 1998, Yakin Ada Rudapaksa Massal tapi Tak Terbukti

Beberapa hari setelahnya penyerahan uang tunai itu, kata jaksa, Nikita melakukan setor tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran hunian di kawasan BSD.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang," tutur Jaksa.

Bacakan Surat untuk Presiden Prabowo

Usai persidangan, Nikita Mirzani membacakan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, ia menyampaikan keluhan terhadap jaksa dan penyidik yang menurutnya mengabaikan poin-poin penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ada jarum suntiknya, tidak ada barcodenya, dan tidak terdaftar. Tapi penyidik dan jaksa tidak mengindahkan BAP saya,” ujar Nikita di hadapan awak media.

Nikita juga mengklaim bahwa dirinya tengah membela kepentingan publik dengan mengungkap penggunaan produk kecantikan ilegal oleh pelapor.

Baca Juga: Heboh! Pasha Ungu Tuding Dimas Anggara Gampar Kiesha di Lokasi Syuting, Ini Kronologinya

“Saya justru menyelamatkan masyarakat dari bahaya produk ilegal yang digunakan oleh pelapor. Ini perjuangan saya demi publik,” katanya.

Sudah Ditahan Sejak Maret 2025

Sebagai catatan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X