• Minggu, 21 Desember 2025

Polresta Banyuwangi OTT Judi Online: Ayah Farel Prayoga Jadi Tersangka!

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi judi yang dilakukan oleh Ayah Farel Prayoga (Foto: Pixabay)
Ilustrasi judi yang dilakukan oleh Ayah Farel Prayoga (Foto: Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Polisi menetapkan Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, sebagai tersangka dalam kasus judi online.

Penetapan ini dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa 11 Juni 2025.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa Joko ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Surono.

Baca Juga: Peran Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Penangkapan dilakukan usai petugas memperoleh cukup bukti untuk melakukan penggerebekan.

"Ketika kami melakukan pendalaman, yang bersangkutan diketahui berada di rumah. Kami langsung mendatangi lokasi dan menunjukkan surat perintah yang diperlukan, lalu membawanya ke kantor," ujar Komang Yogi dalam konferensi pers, Rabu (11/6).

Saat penggerebekan berlangsung, istri Joko, Siti Mujayanah, juga berada di rumah dan turut diamankan ke kantor polisi.

Baca Juga: Spesifikasi Garang Jet Tempur KAAN Turki, Penantang Serius F-35 yang Mau Dibeli Indonesia

Namun setelah pemeriksaan, Siti dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.

Sementara itu, Joko ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada aktivitas perjudian daring.

"Kami menyita satu unit ponsel milik tersangka, yang di dalamnya terdapat bukti percakapan dan transaksi yang berkaitan dengan praktik judi online," kata Komang.

Baca Juga: Impor Belerang Indonesia Meningkat Drastis, Dorong Industri Nikel

Meskipun nilai pasti transaksi yang dilakukan belum diungkap, polisi menyebutkan bahwa Joko telah aktif bermain judi online jenis mahyong selama beberapa bulan terakhir.

"Menurut pengakuannya, dia sudah cukup lama terlibat, sekitar beberapa bulan," tambah Komang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X