• Senin, 22 Desember 2025

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polda Jateng

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 17:50 WIB
Kasus polisi diduga bunuh bayi dua bulan, fakta baru terungkap ( Unsplash.com/Tusik Only)
Kasus polisi diduga bunuh bayi dua bulan, fakta baru terungkap ( Unsplash.com/Tusik Only)

DJP segera berusaha membangunkan anaknya, namun tidak ada respons. Sementara, menurut Brigadir Ade Kurniawan, bayi tersebut muntah dan tersedak. Setelajlalu ditepuk-tepuk justru tertidur.

DJP langsung membawa bayinya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah dirawat selama satu hari, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Kecurigaan dan Pelarian Brigadir AK

Baca Juga: Katarak di Usia Muda, Mari Kenali Faktor Penyebabnya

Awalnya, DJP tidak langsung mencurigai adanya tindakan kriminal.

Namun, kecurigaannya muncul ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman anak mereka.

"Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Alif Abudrrahman, pengacara DJP pada Selasa, 11 Maret 2025.

Karena merasa ada kejanggalan, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.

Baca Juga: Modal Rp400 T, Prabowo Ambisius Bakal Bangun 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Juni 2025 Rampung

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Upaya Intimidasi terhadap DJP

Setelah melaporkan kasus ini, DJP mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut,” kata Amal, kuasa hukum DJP.

Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X