• Sabtu, 18 April 2026

Begini Tindak Lanjut UGM Soal Kasus Pelecehan Seksual Guru Besarnya ke Mahasiswi Sejak 2023

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Sabtu, 5 April 2025 | 18:20 WIB
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM  (Foto: iStockphoto)
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM (Foto: iStockphoto)

Tindakan yang dilakukan Edy melanggar Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Dia kini menghadapi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.

“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” ujar Andi.

UGM tidak bisa mengambil keputusan akhir atas status guru besar Edy karena status tersebut berada di bawah kewenangan kementerian.

Baca Juga: Komentar Coach Nova Arianto tentang Kemenangan Timnas U-17 Indonesia atas Korea Selatan

“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian,” jelas Andi.

Namun, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan sementara kepada universitas untuk menentukan sanksi administratif.

“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” tambahnya.

Di tengah proses hukum dan administratif, UGM menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama.

“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban,” kata Andi.

Lebih dari sekadar sanksi, universitas fokus pada pemulihan dan pencegahan.

Pihak kampus menyediakan layanan konseling serta pendampingan psikologis bagi para korban.

Ini sejalan dengan semangat membangun kampus yang aman, sehat, dan bebas kekerasan seksual.

UGM juga menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual, termasuk edukasi dan pengawasan terhadap relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

“Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” pungkas Andi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X