Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Direktur Persiba Balikpapan adalah Bandar Narkoba di Kaltim
"Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," ujarnya.
Saat ini, RR dan TH berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berkas perkara mereka sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara BR masih dalam pengejaran polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Ingkar Janji, Fariz RM Ditangkap Lagi Gara-Gara Narkoba, Sudah 4 Kali!
Asusila dan Narkoba, Propam Polri Bekuk Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja