Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang, dan seluruh dokumen konferensi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2023 berlangsung pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kemdikbudristek yang membahas strategi pengajuan. Hasilnya kemudian terwujud dalam penyusunan naskah ajuan resmi kepada UNESCO.
Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah RI yang Terpanggang Cuaca Panas seperti Neraka,
Lalu, pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyerahkan proposal nominasi kepada Sekretariat UNESCO yang selanjutnya dibahas dalam sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10—24 Mei 2023 dan disetujui untuk masuk agenda Sidang Umum ke-42.
Dalam Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposal di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023. Komite pun menyetujui usulan Indonesia tersebut.***