Langkah ini, kata Purbaya, juga diambil demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kepatuhan industri, dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Yusril Sebut Mahfud MD hingga Jimly Masuk Daftar
Catatan Kebijakan Cukai 2025
Sebagai informasi, pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai pada 2025. Namun, harga jual eceran (HJE) rokok tetap naik melalui dua regulasi, yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.
Kenaikan HJE pada 2025 tercatat rata-rata sebesar 9,53% untuk rokok konvensional, 11,34% untuk rokok elektrik, dan 6,19% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Dengan keputusan mempertahankan tarif di 2026, pemerintah berharap keseimbangan antara kepentingan fiskal, industri, dan masyarakat dapat terjaga, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih marak beredar.***