ekonomi

Menkeu Sri Mulyani Bagi-Bagi Uang RAPBN 2026 untuk Rakyat: Warga Pulau Jawa Kecipratan Rp5,1 Juta, Papua Lebih Gede Lagi!

Kamis, 4 September 2025 | 17:54 WIB
Menkeu Sri Mulyani dihadapan anggota DPD RI menjanjikan pembagian RAPBN yang meraya kepada rakyat Indonesia. (Dok: Instagram/smindrawati)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana “membagi-bagikan’ uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2026 untuk rakyat se-Indonesia.

Untuk warga di Pulau Jawa bakal kecipratan dana hingga Rp5,1 juta per kapita dari APBN 2026.

Pemberian ini sebagai bentuk dari belanja kementerian/lembaga (K/L), serta transfer ke daerah (TKD) pada Rancangan APBN 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah.

Baca Juga: Pengawal Dewas RSUD Pati Torang Manurung Tarik dan Banting Wartawan Saat Liput Pansus Pemakzulan Bupati

“APBN melalui belanja K/L dan TKD memperlihatkan upaya terus menggelar redistribusi dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 2 September 2025 lalu.

RAPBN 2026 didesain dengan alokasi belanja K/L dan TKD per kapita menunjukkan variasi antarwilayah sesuai karakteristik, tantangan, dan potensi wilayah.

Sumatera misalnya, memperoleh Rp6,5 juta per kapita. Lalu Kalimantan Rp8,5 juta per kapita, Sulawesi Rp7,3 juta per kapita, Jawa Rp5,1 juta per kapita, Bali–Nusa Tenggara Rp6,4 juta per kapita, serta Maluku–Papua Rp12,5 juta per kapita.

Baca Juga: Kejagung Bakal Bongkar Keuntungan yang Digondol Nadiem dari Pengadaan Laptop Chromebook

Alokasi ini mendukung program prioritas pemerintah. Misalnya, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Selain belanja K/L, pemerintah juga menyiapkan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun. Anggaran ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional, hingga pelayanan publik. Contohnya, sekolah, puskesmas dan pelayanan publik lainnya.

Dana TKD sendiri terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, dan insentif fiskal Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Profil Rusdi Masse: Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Pengganti Sahroni, Harta Nggak Kalah Mentereng!

Kebijakan TKD diarahkan guna memberikan dukungan keberlanjutan pembangunan di daerah. Termasuk memperhatikan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta Dana Desa.

Salah satunya menopang pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Halaman:

Tags

Terkini