• Minggu, 21 Desember 2025

Kabar Bahagia dari Menkeu Sri Mulyani: Tak Ada Kenaikan dan Pajak Baru di 2026

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 14:04 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pastikan tak ada kenaikan pajak dan pajak baru di tahun 2026. (Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pastikan tak ada kenaikan pajak dan pajak baru di tahun 2026. (Kemenkeu)

KONTEKS.CO.ID – Kabar bahagia bagi rakyat Indonesia dihembuskan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklaim, tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak di tahun 2026.

Kepastian itu diberikan walaupun target pendapatan negara tahun 2026 naik 9,8% menjadi Rp3.147,7 triliun. Targer itu membidik sumber paling besar dari penerimaan pajak, yaitu sebesar Rp2.357,7 triliun. Artinya pemerintah mengejar penerimaan pajak naik 13,5%.

Baca Juga: Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Direktur Lokataru Foundation Dituding Terlibat Penghasutan Demo Ricuh DPR 

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan. Namun tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," kata Menkeu saat rapat kerja dengan DPD RI secara online di Jakarta, Selasa 2 September 2025.

Kemenkeu akan fokus dari sisi kepatuhan guna meningkatkan penerimaan pajak. Ia menambahkan, bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh.

“Sementara warga yang tak mampu dan masih lemah bakal dibantu secara maksimal,” janji Sri Mulyani.

Misalnya UMKM yang memunculkan banyak pertanyaan. “Regulasi kami, UMKM sampai Rp500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya. Sehingga mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar, pajak final 0,5%. Ya ini merupakan kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan angkanya di 22 persen," paparnya.

Baca Juga: Prabowo Jenguk Polisi Korban Kerusuhan di RS Bhayangkara, Kapolri Janji Tangkap Pelaku 

Pemerintah juga membantu perpajakan untuk bidang-bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak dipungut pajak. Juga bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp60 juta tak dipungut PPh.

"Ini memperlihatkan pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada, terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, tapu kita tetap menjaga tata kelola," jelas Menkeu.

Kemeneku juga meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Misalnya dengan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax guna memudahkan para pembayar pajak. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X