• Sabtu, 18 April 2026

Mudah! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Online Meski Tarif Makin Tinggi

Photo Author
Anis Mutmainah, Konteks.co.id
- Selasa, 2 September 2025 | 13:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan via Online di Tengah Tarif yang Tinggi (Pixabay/pexels)
Cara Bayar Pajak Kendaraan via Online di Tengah Tarif yang Tinggi (Pixabay/pexels)

KONTEKS.CO.ID - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Namun, di tengah meningkatnya tarif pajak dan biaya hidup, sebagian orang merasa terbebani.

Untungnya, pemerintah kini menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online yang lebih praktis dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat.

Baca Juga: Pesan Lee Chong Wei untuk Chen Tang Jie-Toh Ee Wei Usai Jadi Juara Dunia Bulu Tangkis 2025 di Hari Kemedekaan Malaysia

Mengapa Harus Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu?

Membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat, seperti:

  • Menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.

  • Kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.

  • Membantu pembangunan daerah, karena sebagian pajak dialokasikan untuk infrastruktur.

Baca Juga: Daftar Negara yang Pernah Berlakukan Darurat Militer, Indonesia Termasuk?

Cara Bayar Pajak Kendaraan via Online

Berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.

  • Daftarkan akun menggunakan data diri sesuai KTP.

  • Masukkan nomor kendaraan dan NIK pemilik.

  • Sistem akan menampilkan detail pajak yang harus dibayar.

  • Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, atau minimarket).

  • Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan diterbitkan secara digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ultimatum Terakhir Kemkomdigi untuk Wikimedia

Sabtu, 18 April 2026 | 09:52 WIB
X