KONTEKS.CO.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengingatkan perbankan agar menyesuaikan tingkat suku bunga kredit secara bertahap mengikuti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Menurut penilaian Dian, kebijakan tersebut penting agar bunga kredit tetap sehat dan kompetitif.
"OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya,” kata Dian dalam keterangannya, mengutip Senin 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Gibran Tolak Gerbong Rokok, Desak KAI Utamakan Fasilitas Ibu, Anak, dan Difabel di Kereta
Sepanjang Juli 2025, rata-rata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 7 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini paling banyak terjadi pada kredit produktif.
Dian menyebut, tren penurunan masih akan berlanjut hingga akhir tahun, sejalan dengan kondisi pasar keuangan.
Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti oleh penyesuaian bunga kredit dengan jeda waktu tertentu.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Admin dan CS Judi Online Internasional, Terhubung dengan Kasus di Yogyakarta
Dengan BI Rate yang kini berada di level 5 persen sejak 20 Agustus 2025, dinilai masih ada ruang untuk penurunan suku bunga kredit lebih lanjut.
Namun, penyesuaian bunga kredit tidak lepas dari struktur pendanaan masing-masing bank.
"Sebagian bank masih mengandalkan dana mahal (time deposit) dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK),” ujarnya.
Lantaran itu, perbankan diminta memperkuat strategi pendanaan, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah agar ruang penurunan bunga kredit semakin besar.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Isi Amplop Misterius yang Diterima Keluarga Arya Daru
OJK juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen.