ekonomi

Batalkan Diskon Listrik Rakyat Kecil, Kemenkeu Naikkan Pagu Anggaran Mobil Dinas Eselon I Jadi Rp931,6 Juta

Selasa, 3 Juni 2025 | 10:21 WIB
Anggaran pengadaan mobil dinas naik, pemerintah batalkan diskon tarif listrik ke rakyat kecil (Ilustrasi: Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Setelah sebelumnya membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik, pemerintah justru menaikkan anggaran pengadaan mobil dinas.

Kekinian, pemerintah menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I pada 2026 mencapai Rp931.648.000.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Lenovo Legion Pro 7i Gen 8, Laptop Gaming Premium dengan Performa Monster

Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait, tahun sebelumnya anggaran tersebut sebesar Rp878.913.000

Kata dia, standar biaya ini dibentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga riil di pasar.

"Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” ungkap Lisbon kepada wartawan ditulis, 3 Juni 2025.

Baca Juga: Cegah Heat Stroke saat Armuzna: Ini Tips Sehat bagi Jemaah Haji

Menurut Lisbon, kenaikan anggaran tersebut tidak menghilangkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah, kata dia, tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.

"Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” kata dia.

Baca Juga: Puncak Haji, Jemaah Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga 50 Derajat dan Batasi Aktivitas Ibadah Sunah

Sebagai informasi, PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.

Aturan tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Halaman:

Tags

Terkini