Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.
Rinciannya adalah sebanyak 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Tentang Sistem Coretax
Baca Juga: Gabung AC Milan, Kyle Walker Ungkap Tim Impian Masa Kecil
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Baca Juga: Dampak Dolar, Mayora (MYOR) Tutup Anak Usaha di Belanda untuk Stabilitas Keuangan
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.***
Artikel Terkait
Wajib Pajak Perlu Tahu: Apa Itu Coretax dan Cara Mudah Mengaksesnya di DJP
Ditjen Pajak Keluarkan Aturan Cara Konsumen Klaim Pengembalian Selisih PPN 12 Persen
Lagi Trending, Begini Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
Luhut Ancam Persulit Pembuatan SIM hingga Paspor Masyarakat yang Tak Taat Bayar Pajak
DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Siap Dipakai untuk SPT Tahunan?
Siap-Siap Malu! Kakorlantas Polri Perintahkan Tim Pembina Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan