• Senin, 22 Desember 2025

Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Mohon Masyarakat Mengerti Masa Transisi

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:48 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memantau sistem pelayanan perpajakan Coretax. (IG: Sri Mulyani)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memantau sistem pelayanan perpajakan Coretax. (IG: Sri Mulyani)

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.

Rinciannya adalah sebanyak 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Tentang Sistem Coretax

Baca Juga: Gabung AC Milan, Kyle Walker Ungkap Tim Impian Masa Kecil

Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.

Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.

Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.

Baca Juga: Dampak Dolar, Mayora (MYOR) Tutup Anak Usaha di Belanda untuk Stabilitas Keuangan

Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X