• Senin, 22 Desember 2025

Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Mohon Masyarakat Mengerti Masa Transisi

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:48 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memantau sistem pelayanan perpajakan Coretax. (IG: Sri Mulyani)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memantau sistem pelayanan perpajakan Coretax. (IG: Sri Mulyani)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memantau sistem pelayanan perpajakan Coretax. (IG: Sri Mulyani)


“Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan kita sebagai pondasi kokoh bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

 

Memohon Maaf Pada Wajib Pajak

Sri Mulyani juga mengungkapkan permintaan maaf kepada Wajib Pajak, utamanya pda mereka yang masih memiliki kendala pada sistem Coretax ini.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” katanya.

“DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Dilangsungkan, Begini Skema yang Disiapkan

Meski begitu, Sri Mulyani berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk tetap memberikan dukungan demi kesempurnaan sistem Coretax.

“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” kata Sri Mulyani.

DJP Terus Berupaya Lakukan Perbaikan

Dalam siaran persnya, DJP menyatakan telah melakukan berbagai upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.

Langkah yang diambil DJP seperti melakukan perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.

Kemudian penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.

Baca Juga: Spek Garang Motor Ducati Desmosedici GP25: Siap Gacor di MotoGP 2025

Kemudian penambahan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan dan perbaikan pada skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dari data yang diterima DJP, sampai tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, Wajib Pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X