• Sabtu, 18 April 2026

Presiden Filipina Resmi Umumkan Keadaan Darurat Energi Nasional, Tukang Ojek Dapat Insentif Rp1,4 Juta

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Rabu, 25 Maret 2026 | 11:08 WIB
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. umumkan keadaan darurat energi nasional akibat perang Israel-AS vs Iran. (Foto: tokyo.philembassy)
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. umumkan keadaan darurat energi nasional akibat perang Israel-AS vs Iran. (Foto: tokyo.philembassy)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan keadaan darurat energi nasional pada Selasa 24 Maret 2026.

Deklarasi itu memperingatkan bahwa ada bahaya yang mengancam terhadap ketersediaan dan stabilitas pasokan energi negara.

Pengumuman tersebut, yang akan berlaku selama satu tahun, dibuat sebagai tanggapan terhadap perang di Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz.

Baca Juga: Profil 3 Jenderal Pangkogabwilhan Seusai Mutasi Pati TNI Maret 2026: Nomor 1 Tak Bisa 'Disentuh' Panglima Agus Subiyanto!

Menurut Ferdinand Marcos Jr. aksi Iran menutup Selat Hormuz telah mengganggu pasar energi, mengganggu rantai pasokan, dan menaikkan harga minyak, menimbulkan ancaman terhadap keamanan energi negara.

Ia menambahkan, sebuah komite telah dibentuk untuk memastikan ketersediaan dan distribusi bahan bakar, makanan, obat-obatan, produk pertanian, dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.

Langkah-langkah tersebut termasuk menegakkan langkah-langkah konservasi energi, memperkenalkan subsidi bahan bakar dan inisiatif lain untuk mengurangi biaya transportasi.

Baca Juga: Batas Akhir Visa Umrah 18 April, Arab Saudi Bersiap Musim Haji

Manila juga akan mengambil tindakan terhadap penimbunan, pengambilan keuntungan yang tidak wajar, dan manipulasi pasokan produk minyak bumi.

Marcos juga mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar 5.000 peso (Rp1,4 juta) kepada pengemudi atau tukang ojek dan pekerja transportasi untuk membantu mengatasi kenaikan biaya bahan bakar.

Program kesejahteraan juga telah diumumkan untuk petani, nelayan, dan pekerja lainnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X