OJK mencatat nilai penggantian kerugian konsumen mencapai Rp79,6 miliar atau setara USD3,281 selama periode tersebut.
Baca Juga: Prabowo Sentil Pejabat Wisata Bencana, Ingatkan Tokoh Datang Harus Bawa Solusi Bukan Pencitraan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha.
“Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” kata Friderica.
Menurut OJK, pemblokiran ribuan entitas ilegal ini penting untuk menekan penyebaran aplikasi dan investasi bodong, mencegah kerugian finansial masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Baca Juga: Anak-Anak Jadi Korban Rentan Banjir dan Longsor Sumatra, Save the Children Ungkap Kondisi Lapangan
OJK juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pinjaman dan investasi dari pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan pinjaman atau investasi dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi OJK.
Selain itu, OJK meminta masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui praktik penipuan keuangan melalui laman iasc.ojk.go.id dengan melampirkan dokumen serta bukti pendukung.***
Artikel Terkait
Bongkar Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, MAKI Dorong Dua Tersangka Jadi Justice Collaborator
OJK Resmi Beri Perlakuan Khusus Pembiayaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Ini Mekanismenya
OJK: Potensi Klaim Asuransi Dampak Bencana Sumatera Nyaris Rp1 Triliun
Potensi Pembayaran Klaim Nyaris Rp1 Triliun, OJK Instruksikan Perusahaan Asuransi Lakukan 'Stress Test'
Seluruh Anggota Komisi XI DPR Penerima Dana CSR BI-OJK Pasti Jadi Tersangka